BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang
atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang
akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi
tersebut berarti ketidakadilan.
B.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara
tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka”. Dan usul dan penjelasan itu
nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan
yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan
perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
Karena itu jujur berarti juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti
mendustai diri sendiri. Apabila niat
telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya
disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu
dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang
keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan ketentraman
hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti. Seseorang muftahil dapat memeluk agama dengan
sempurna, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah
pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula
berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Barangsiapa
berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang berbuat
benar. Orang bodoh yang jujur adalah
lebih baik daripada orang pandai yang lancung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur
katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan orang
munafik sehingga tidak menerima betas kasihan Tuhan.
E.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Curang atau kecurangan artinya
apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan
tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan
di sini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
F.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa
besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada
anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah
mengandung arti “nama baik”. Ada pula
pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik.
Orang tua yang menghadapi anaknya yang
sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan
jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti menjaga nama baik dirinya sendiri yang berarti menjaga nama baik
keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan ttu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Sebagai
contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada
A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan
yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasamya, menusia adalah mahluk moral dan
mahiuk sosial. Dalam bergaul, manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah
yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena hak manusia tidak menghendaki hak
dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar