I. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total
Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a. SHU Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang
dimiliki.
II. Informasi
Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang
perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
·
SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian (presentase) SHU Anggota.
·
Total simpanan seluruh anggota.
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
·
Jumlah simpanan per anggota.
·
Volume atau omzet usaha per anggota.
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut
merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi
SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi
1.
Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau
jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari
pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
2.
Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha
dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
3.
Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
4.
Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal
anggota.
5.
Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota,
merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa
transaksi anggota.
III. Rumus
Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun
1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU Koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri,
yaitu :
a.
SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan
koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana
sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
Keterangan
:
SHU
A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHU
A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
IV. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a.
SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi
anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b.
SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi
kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian
SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
V. Pembagian
SHU Per Anggota
Pembayaran atau pembagian SHU kepada
anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap
anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHU A
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model
matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU A
: Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
Sumber
:
Arifin
Sitio dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit
Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar