Koperasi
Simpan Pinjam Syariah
atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang
berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika
dibandingkan dengan BMT. Perkembangan ekonomi syariah di dunia dan juga
Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut
oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat
mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. bagi anda penggiat koperasi
simpan pinjam konvensional tentu bertanya apa bedanya dengan KSP atau USP pada
umumnya dan bagaimana dengan BMT yang sudah ada selama ini? tulisan saya ini
akan mengupas sedikit tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar diatas.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Syariah
atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Koperasi
Simpan Pinjam Syariah menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 bisa dilihat
dibawah ini.
Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam
Syariah dengan BMT
Pertanyaan
sederhana tentang perbedaan BMT dengan koperasi simpan pinjam syariah
Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Ada
perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu
lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem Syariah.
Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul
Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'.
Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan
(Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang
dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT
dan yang hanya menjalankan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa
Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Syariah KJKS
Kegiatan
Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan
Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari
anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari
dan ditujukan penyaluranya untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi
ataupun anggota koperasi lain.
Pada
prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah
yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang
sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut unit Jasa
Keuangan Syariah adalah unit usaha pada koperasi.
Dalam
koperasi simpan pinjam syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang
dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini
beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan
fungsinya dewan pengawas syariah menjalankan fungsi dan tugas sebagai
pengawas syariah pada koperasi dan berwenang untuk memberikan tanggapan
atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional.
Manajemen
koperasi KJKS terdiri dari pengurus yang menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Dalam
organiasai koperasi simpan pinjam syariah juga terdapat perangkat organisasi
KJKS terdiri dari rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga
pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan
Pinjam Syariah
Simpanan dalam Koperasi Jasa
Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau
anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam syariah dalam bentuk
simpanan atau tabungan dan simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah
adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan
penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk
kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak
akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa
diganti kompensasinya dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
diganti kompensasinya dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah
adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah
yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara
produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara
profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan
dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada
saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka
adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah
Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar