I. Pengertian
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS
adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut UJKS,
adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan
simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi
yang bersangkutan.
II. Persyaratan dan
Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah atau Unit Jasa
Keuangan Syari’ah
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1).
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
yang memenuhi persyaratan untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud
mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
(2).
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan kepada anggotanya.
(3).
Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi
Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a.
Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti photocopy KTP seluruh anggota;
b.
Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000 (lima belas juta
rupiah), dan KoperasiJasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
c.
Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dalam
bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua
Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi
Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan
pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan
pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi;
d.
Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, yang
menjelaskan antara lain :
1).
Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya
beserta jenis akad yang melandasinya;
2).
Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber
dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan
perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan,
dan telah dimintakan fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
3).
Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, hibah maupun cadangan;
4).
Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi
dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan untuk pemilik dana
dan koperasi;
5).
Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai
dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang
bersangkutan;
6).
Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur
organisasi, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta
rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit
Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.
e.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan
:
1).
Surat keterangan pengalaman pernah mengikuti pelatihan dan
atau magang/kerja di Lembaga keuangan Syariah;
2).
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak yang berwajib
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana;
3).
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatu.
f.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang
didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah, meliputi :
1).
Blanko permohonan menjadi anggota;
2).
Blanko permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
3).
Buku daftar anggota;
4).
Buku daftar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota;
5).
Blanko Tabungan dan atau Simpanan Berjangka;
6).
Blanko administrasi Pembiayaan/Tagihan (Piutang) yang
diberikan;
7).
Blanko administrasi hutang yang diterima;
8).
Blanko administrasi modal sendiri;
9).
Formulir akad Pembiayaan dan Piutang Jual Beli.
g.
Daftar Sarana Kerja yang memuat catatan daftar :
1).
Kantor, meja dan kursi;
2).
Komputer dan alat hitung;
3).
Tempat menyimpan uang atau brankas;
4).
Tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan.
Pengesahan atas permohonan pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah diatur sesuaidengan lokasi dan jangkauan keanggotaan koperasi
yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.
Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di dua atau
lebih propinsi, diajukan kepada Menteri Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi
Pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan
dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta
pendiriannya;
b.
Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder
yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten dan atau kota dalam satu
propinsi, diajukan kepada instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi
yang membawahi bidang koperasi, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi
dari Pejabat yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat
domisili koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
c.
Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam satu
wilayah kabupaten dan atau kota diajukan kepada Instansi yang membawahi bidang
koperasi pada kabupaten dan atau kota setempat dan selanjutnya Pejabat setempat
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
d.
Jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi Jasa
Keuangan
Syariah dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
e.
Bagi instansi yang memberikan pengesahan akta pendirian
diharuskan membuat catatan dan atau data registrasi koperasi di wilayah
masing-masing;
f.
Pejabat mencatat pengesahan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c ke dalam Buku Daftar Umum Koperasi;
g.
Tembusan surat keputusan pengesahan akta pendirian yang
dikeluarkan oleh
instansi
tingkat
Kabupaten/Kota
dan tingkat Provinsi/DI yang
membawahi koperasi, dikirimkan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam Berita Negara RI;
h.
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c
berlaku sebagai ijin usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang bersangkutan
dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
III. T ujuan
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit
Jasa Keuangan Syariah :
a.
Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di
kalangan usaha
mikro, kecil,
menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b.
Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha
mikro, kecil, dan
menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c.
Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam
kegiatan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar