PENGERTIAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
1.
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, Koperasi adalah suatu kerja sama antara
orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu, yang ingin bersama untuk
meringankan beban hidup atau beban kerja.
2.
Menurut
pendapat R.M. Margono Djojohadikoesoemo adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Menurut
Soeriaatmaja, Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang
yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan
agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk memenuhi kebutuhan bersama
yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
4.
Koperasi menurut C.R. Ray adalah sebuah asosiasi untuk tujuan
perdagangan bersama yang dilakukan dengan semangat, yang tidak mementingkan
diri sendiri sehingga semua anggota siap untuk memikul tugas keanggotaan dalam
proporsi untuk tingkat di mana mereka membuat penggunaan hubungan mereka.
5.
Menurut
Frank Robotka, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha atau
persekutuan ekonomi yang anggota-anggotanya merupakan langganannya (patrons).
Koperasi diorganisasikan oleh mereka dan pada dasarnya dimiliki dan diawasi
oleh para anggota dan bekerja untuk kemanfaatan mereka. Sangat berlawanan
dengan unit-unit usaha yang bekerja untuk kemanfaatan atau keuntungan bagi para
pemilik modal atau para penerima upah.
6.
E.
G Nourse mengemukakan Koperasi merupakan
suatu alat untuk mengefektifkan organisasi berskala besar yang merupakan suatu proses
integrasi vertikal dan integrasi horizontal.
7.
Muhammad
Hatta mengatakan bahwa Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Koperasi melambangkan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya
berdasarkan self-help dan tolong-menolong di antara anggota-anggotanya yang
melahirkan di antara mereka rasa percaya pada diri sendiri dan persaudaraan.
Koperasi menyatakan semangat baru untuk menolong diri sendiri yang didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan.
8.
Menurut
J. D. Black, Koperasi adalah suatu kombinasi horizontal dari
unit-unit yang dikoordinasikan yang melayani berbagai tujuan dari unit
tersebut. Akan tetapi, bila integrasi vertikal dipertimbangkan baik ke depan terhadap
para konsumen atau ke belakang terhadap sumber yang tersedia, kombinasi
horizontal adalah perlu di antara unit-unit yang terlalu kecil untuk
melaksanakan integrasi vertikal secara individual.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak
koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia di antaranya sebagai
berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengawasan demokratis oleh anggota
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4.
Otonomi dan kemansirian
5.
Pendidikan, Pelatihan, dan penerangan
6.
Kerjasama antarkoperasi
7.
Kepedulian terhadap masyarakat
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi:
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman Schulze
·
Prinsip ICA
·
Prinsip Koperasi UU No. 12 tahun 1967, dan
·
Prisip Koperasi Indonesia UU No. 25 tahun 1992
1).
Prinsip Munker
Hans H. Munker Menyarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
2).
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada
awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochdale, inggris pada tahun
1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai
koperasi diseluruh dunia. Prinsip Rochadale sebagai berikut :
a.
Pengawasan secara demokratis.
b.
Keanggotaan yang terbuka.
c.
Bunga atas modal dibatasi.
d.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding
dengan jasa masing masing anggota.
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.
Barang barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota.
h.
Netral terhadap politik dan agama.
3).
Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen adalah walikota
flammersfelt dijerman. Keadaan perekonomian yang buruk di jerman saat itu
membuat raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Perbedaan dan persamaan
prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman schulze adalah sebagai berikut :
4).
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative
Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi ini adalah untuk
mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara
anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinnsip-prinsip
koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan
politik yang berkembang pada saat itu.
Dari hasil sidang ICA pada tahun
1934 di london, tahun 937 di paris, 1948 di praha, di Bournemouth pada tahun
1963, dan di wina pada tahun 1966 merumuskan :
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatsan
yang dibuat.
·
Kepeemimpinana yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara.
·
Modal menerima bunga yang terabatas, itupun bila ada.
·
SHU dibagi 3:
§ Sebagian untuk cadangan.
§ Sebagian untuk masyarakat.
§ Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus.
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.
5).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
A.
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip –prinsip atau sendi-sendi
dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga.
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing anggota.
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka.
7.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
B.
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU
No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
3.
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
4.
Kemandirian
5.
Pendidikan perkoperasian
6.
Kerja sama antar koperasi
Sumber :
Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar
dan Nadia Maulisa Benemay, 2008. Hukum Koperasi Indonesia : Pemahaman,
Regulasi, Pendirian, dan Modal Usaha. Penerbit Kencana Prenada Media Group
: Jakarta.
Ebook
: Koperasi; Teori dan Praktik/Arifin Sitio, Halomoan Tamba, editor, wisnu
Chandra Kristiaji - Jakarta; Erlangga, 2001
Ebook
: Menengah Kemampuan Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII Program Ilmu Pengetahuan
Sosial/Bambang Widjajanta, Aristanti Widyaningsih, dan Heraeni Tanuatmodjo;
Hufron Sofiyanto, dan Edi Sumadi Sadikin – Bandung; Citra Praya, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar