
Sampai dengan
saat ini koperasi simpan pinjam
memang mendominasi perkembangan koperasi
indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi
menjadikan koperasi simpan pinjam
menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk-bentuk lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan
minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota
dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada
rapat anggota.
Kewenangan
rapat anggota yaitu rapat anggota berwenang menetapkan :
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
Pembagian sisa hasil usaha;
g.
Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
Jika
sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka
pengurus koperasi atau
pengawas koperasi atau
anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di
dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi
atau minimal 2 % dari anggota koperasi
(ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART Koperasi)
maka pengurus harus menyelenggarakan rapat anggota yang disebut rapat anggota
istemewa.
Rapat anggota koperasi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur
dalam anggaran dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku
untuk seluruh koperasi
Indonesia.
Keputusan rapat
anggota koperasi dilakukan
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan
keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang
cukup untuk diterima oleh anggota koperasi
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan.
Keputusan
berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang
dihadiri oleh anggota koperasi
sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah
tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat
dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan
pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara
terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila
menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri
oleh anggota koperasi
yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART koperasi dan disetujui oleh lebih
dari separuh jumlah anggota koperasi
yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali
pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan
suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua
pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara
secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan,
berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan
suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. anggota
yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan
tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam.
Apabila hasil
pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara
secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda
tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian
suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin
kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara
diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara
ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara
rahasia menjadi batal.
Dalam
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam rapat
anggota koperasi
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi mengenai pengelolaan koperasi.
Rapat anggota koperasi yang salah satunya
bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku
Desember maka RAT koperasi
dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar