BENTUK-BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang
didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah
yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu
berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam
hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat
oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional
di bidang perusahaan. Dengan
kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang
perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3
perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut
Para ahli :
1.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. •
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir).
·
Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Ø Identifikasi Ciri Khusus.
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi).
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
Ø Sub sistem – Anggota Koperasi.
·
Badan Usaha Koperasi.
·
Organisasi Koperasi.
Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø Rapat Anggota,.
Ø Wadah anggota untuk mengambil
keputusan.
Ø Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar.
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi dan usaha
koperasi).
·
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan.
·
Pengesahan pertanggung jawaban.
·
Pembagian SHU.
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa
rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
Pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat
anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut
antara lain adalah :
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran Rapat Anggota.
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar
anggota dan pengurus.
·
Wewenang.
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan
wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang
pengelola adalah sbagai berikut :
a.
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
b.
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
c.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Ø Tugas Pengawas :
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Ø Wewenang Pengawas.
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
Ø Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu.
·
mempunyai kemampuan berusaha.
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan atau melalui
orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi,
perlu memperhatikan adanya sistim manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di
sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat
melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu
jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada
mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
·
Memberhentikan pengurus; dan
·
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat
keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir
dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan yaitu :
·
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang
lampau.
·
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
·
Penilaian laporan pengawas.
·
Menetapkan pembagian SHU.
·
Pemilihan pengurus dan pengawas.
·
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya.
·
Masalah-masalah yang timbul.
3.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota, pengurus dan dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka
yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani
oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal tersebut dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut,
yaitu :
1). Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan
bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1). Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
2). Menetapkan struktur organisasi dan
manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3). Dapat bekerja terus selama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada
penggantian pengurus.
4). Mengembangkan kepercayaan atas
kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
Sumber :
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/ (Diakses
pada tanggal 5 November 2016)
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/ (Diakses
pada tanggal 5 November 2016)
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/Organisasi+Koperasi+(III)
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/hirarki-tanggung-jawab/ (Diakses
pada tanggal 5 November 2016)
http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi/
(Diakses pada tanggal 5 November 2016)