Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1. Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia
berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan
penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah
dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi
unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih
tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak.
Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan
para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat
mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan
penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan
karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan
problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi
persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa,
diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang
layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat
meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
3. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat
mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan
usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka
dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut
dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian,
koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan
jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat
petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan
sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit
desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani
tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa
koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
4. Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan
taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup
para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi
berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena
para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara
bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup
masyarakat atau rakyat.
5. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia
ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan
kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan
kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya
tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan
keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu
organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut
berperan meningkatkan pendidikan rakyat.
6. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia
berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan
yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam
kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi
lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi
usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta
mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan
koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus,
agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya.
Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
7. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia
dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua
lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat
bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif
dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi
Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah
ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi
ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib
memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi
berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun
gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat
kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus
belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini
diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui
pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi
dalam koperasi.
8. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia
berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah
satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan
alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh
masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi
dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.
Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama
dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan
mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang
berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera
lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
9. Gambaran dari tujuan koperasi,
fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia
berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian
rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi
dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar
pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali
dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan
pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat,
diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem
ketatalaksanaan yang baik.
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar