Sabtu, 08 Oktober 2016

Cara Mendirikan Koperasi




Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik ? Hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi
Pengertian Koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta saling bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi
Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
  1. Koperasi Produksi. Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu (peternakan), koperasi batik dll.
  2. Koperasi Konsumsi. Contoh: koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll.
  3. Koperasi Jasa, koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya : kopata, kobutri. koperasi simpan pinjam dll.
  4. Koperasi Serba Usaha, koperasi yang mempunyai banyak usaha
Sebenarnya masih banyak macam - macam koperasi berdasarkan pengelompokan - pengelompokan yang lain.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Langkah Pertama cara mendirikan koperasi.
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal - hal berikut.  Perlu apa tidak koperasi di daerah ini ? Jika perlu kenapa ? Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan ? Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya ?

Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

Langkah keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

Pengelolaan koperasi
Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi. Adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan. Sumber daya manusia yang baik, bertaqwa dan bertanggung jawab. Pengelolaan anggota dan relasi yang baik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar