Bagaimana cara mendirikan koperasi
yang baik ? Hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian koperasi dan
jenis koperasi
Pengertian
Koperasi
Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris
cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana
adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan
mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta saling bekerjasama.
Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan
hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam
koperasi
Koperasi menurut usahanya dapat di
bedakan menjadi:
- Koperasi Produksi. Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu (peternakan), koperasi batik dll.
- Koperasi Konsumsi. Contoh: koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll.
- Koperasi Jasa, koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya : kopata, kobutri. koperasi simpan pinjam dll.
- Koperasi Serba Usaha, koperasi yang mempunyai banyak usaha
Sebenarnya masih banyak macam - macam
koperasi berdasarkan pengelompokan - pengelompokan yang lain.
Langkah-langkah
mendirikan Koperasi
Langkah
Pertama cara mendirikan koperasi.
Perlu
disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran.
Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal - hal
berikut. Perlu apa tidak koperasi di
daerah ini ? Jika perlu kenapa ? Apakah sudah ada rencana usaha yang akan
dijalankan ? Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya ?
Langkah Kedua
Segera
diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk
koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor
koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman
kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama,
gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri
memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan
rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus
serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara
pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (
Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah keempat
Sosialisasikan
koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah kelima
Sesegera
mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja,
peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan
badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan
Hukum Kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi
Pengelolaan koperasi
Paling
sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi. Adminstrasi
yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan. Sumber daya manusia
yang baik, bertaqwa dan bertanggung jawab. Pengelolaan anggota dan relasi yang
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar