Konsep Koperasi
Konsep koperasi
barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Sedangkan
koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Selanjutnya
bagaimana dengan koperasi negara berkembang ? Pada dasarnya koperasi negara
berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi
barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini
sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan
yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi
negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Aliran Koperasi
Satu pertanyaan
yang mungkin bisa kita renungkan. Mengapa ada aliran koperasi di dunia ini ?
Tak lain karena setiap negara itu memiliki ideologi dan pandangan hidup yang
berbeda. Kita tahu beberapa ideologi yang ada pada suatu negara di dunia ini
pada hakekatnya terbagi menjadi tiga yaitu liberalisme atau kapitalisme,
sosialisme dan tidak termasuk keduanya.
Menurut Paul Hubbert Casselman
seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi
khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut
uraiannya:
Pertama, aliran
Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis.
Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk
masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan
antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di
tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran
Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.
Kedua, aliran
sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran
koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari
aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.
Ketiga, aliran
persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang
efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh
karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal
yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan.
Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang
ada. Untuk lebih jelasnya berikut tabel perbedaan aliran koperasi dari
ketiganya:
Aliran Koperasi
|
Peranan Koperasi
|
Hubungan dengan Pemerintah
|
Yardstick
|
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral,
dan pengoreksi dampak negative yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal
(kapitalisme).
|
Hubungan gerakan koperasi dengan pemeraintah bersifat netral,
dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi
koeprasi di masyarakat.
|
Sosialis
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang
sosialis yang bercorak kolektif.
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan
pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk encapai kemakmuran masyrakat yang adil
dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan
(partnership). Koperasi tetap mempunyai tanggung jawab untuk ikut
mengembangkan koperasi di tangah – tengah masyarakat.
|
(Arifin dan Halomoan, 2001 :7)
Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Sitio, Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi (diakses 2 Oktober 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar