Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan
pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran
pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi
simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi
simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana
baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa
tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva
merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk
memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang
disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan
maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
- Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
- Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola
sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas
bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam ? dalam hal
ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan
arus kas keluar.
Penghimpunan
Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya
koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana - dana tersebut
bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat
jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan
kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam
sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber
simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di
tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana
tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan
penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan
koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP
tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih,
yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang,
Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis
Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang
bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap
saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti
dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam
bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan
perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan
wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan
karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa
dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut
antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku,
ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:
·
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada
hari kerja;
·
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan
setoran minimal selanjutnya;
·
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
·
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus
pemilik tabungan;
·
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik
tabungan atau yang diberikan kuasa;
·
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada
penyimpan;
·
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya
saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
·
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan
menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
·
Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan
berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum
jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
·
Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih
dulu untuk menjadi penabung.
·
Jumlah setoran minimal.
·
Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai
dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
·
Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir
bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.