Rabu, 11 Januari 2017

Organisasi Koperasi dalam Sistem Pasar



Dalam potensi koperasi, dalam sistem pasar menghendaki dan merencanakan dalam tiap usahanya memperoleh keuntungan sehingga perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan cadangan –cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.
Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi, mempunyai posisi tawar-menawar didalam pemasaran, pemanfaatan keterkaitan pasar, dan biaya transaksi. Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan meminimumkan skala efisien. Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.
Agar perusahaan mampu bersaing perusahan harus melakukan orientasi pasar agar mampu unggul bersaing didalam persaingan pasar. Keunggulan tersebut dimiliki organisasi koperasi karena beberapa hal diantaranya :
1.      Untuk mencapai skala ekonomi dengan mengatur tingkat volume produksi-bersama.
2.      Mengkordinasi biaya transaksi.
3.      Mengadakan kesepakatan harga jual produk demimenarik konsumen dalan hal posisi koperasi di pasar.

Koperasi mempunyai dua pasar:
1.      Internal Market,di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada anggota-anggota.
2.      External market,adalah pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.

Koperasi bertindak sebagai pemasok atau disebut supply coorperative dan marginal cost sama dengan revenue. Koperasi akan memilih menentukan harga berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan. Koperasi lebih mempunyai kesempatan besar dalam hal penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada posisi keuntungan maksimal.
Meskipun banyak peluang,di sisi lain masih terdapat kelem ahan-kelemahan:
1.      Struktur dasar koperasi kurang mendukung kewirausahan koperasi.
2.      Tidak dapat memperoleh Benefit material sebanyak yang bisa diterima apabila ia bekerja di nonkoperasi.
3.      Anggota sebetulnya sangat produktif hingga bisa jadi pesaing bagi koperasi.
4.      Koperasi dapat memperhitungkan untung-ruginya sedangkan penanaman modal dalam perusahan non koperasi akan mendapatkan wewenang dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan nilai sahamnya.

Koperasi masuk dalam rantai tata niaga. Teori usaha-usaha organisasi koperasi bisa di kaitkan dengan sistem pasar yang berlaku umum yang dibedakan berdasarkan produsen, konsumen, dan pedagang sebagai perantara dari pedagang ke konsumen.

Produsen adalah orang atau badan usha yang memperhatikan produk tertentu baik itu hasil jual produk dari sesuai rangkaian proses produksi maupun produk setengah jadi untuk menghasilkan produk jual. Konsumen adalah orang atau baadan usaha yang dalam kegiatan menerima input dari pihak-pihak lain guna pemakaian sendiri atau diproses lebih lanjut untuk kepentingan pihak lain.

Dalam memelakukan pemasaran produsen dapat ditangani sendiri dengan segala konsekuensinya.misalnya biaya advertensi, transport, dan biaya sebagai penyalur produk. Rangkaian produsen dapat mencakup sebagai pedagang, segala harus diperhitungkan segala aspek kedepan nya dan dapat berkonsentrasi pada urusan produksinya. Untuk meningkatkan daya saing bagi koperasi juga bisa diciptakan integrasi di setiap jalur dalm proses jalannya produk mulai dari produsen ke konsumen.

Jaringan kerja sama koperasi meliputi gabungan antara koperasi primer dsan koperasi sekunder,namun jaringan kerja sama yang lebih di kenal dengan integrasi koperasi belum bisa berkembang di Indonesia.

Jaringan kerja sama koperasi horizontal dengan maksud mengendalikan harga jual produk sedemikian rupa guna berkompetisi terhadap produk yang sama dari pihak nonkoperasi dengan meliputi pemasaran, periklanan, servis kepada pembeli bisa di kontrol bersama daya saing akan lebih kuat lagi, jika ada integrasi dari para konsumen dan sebagainya.

Keuntungan kerja sama agar dapat dimanfaatkan dan usah-usaha ekonomi para anggota didukung efisien,maka koperasi desa (koperasi primer) bergabung membentuk organisasi koperasi tingkat kabupaten (pusat koperasi) disebut koperasi sekunder.

Organisasi dalam pasar diperlukan guna menghadapi struktur pasar,baik struktur pasar persaingan sempurna maupun struktur pasar persaingan tidak sempurna (monopolistik, oligopoly, dan monopoli).

Oleh karena itu, koperasi sama halnya dengan badan usaha yang lain harus berusaha memaksimumkan keuntunganya.Salah satu cara adalah dengan menentukan harga yang bisa menarik konsumen.

Dalam persaingan monopolistik, para penjual bersaing melalui diferensiasi produk (perbedaan diantara produk mengenai antara kualitas, harga, lokasi, kemasan, dan iklan) agar produk dapat di bedakan dengan produk yang di jual produk lain.

Kondisi pasar yang memiliki kemampuan mencapai hasil-hasil ekonomis yang lebih baik bagi anggotanya dengan memusatkan kebijakan harga pasar bagi koperasi dan menentukan harga yang harus dibayar anggota kepada koperasi pemasok dan berapa harga yang diperoleh anggota kepada anggota koperasi masyarakat.

Struktur pasar tergantung pada pertimbangan-pertimbangan, seperti jumlah penjual dan pembeli di pasar, kemasan produk mereka, dan kemudahan perusahaan untuk memasuki dan meninggalkan pasar.

Kinerja perusahan meliputi hasil-hasil ekonomis dan nonekonomis yang ditentukan oleh struktur pasar atas perilaku perusahan yang harus dihasilkannya. Kinerja adalah yang berkaitan dengan dimensi-dimensi yang berbeda dengan memperlihatkan saling keterkaitan antara struktur-perilaku-kinerja. Struktur pasar menentukan perilaku perusahaan dalam industri atau pasar dan sebaliknya perilaku menentukan kualitas kinerja perusahan maupun pasar tersebut.


Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar



A.                Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh : Produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
1.      Jumlah penjual dan pembeli banyak.
2.      Barang yang dijual bersifat homogen.
3.      Penjual bersifat mengambil harga (pricetaker).
4.      Posisi tawar komsumen kuat.
5.      Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata.
6.      Sensitif terhadap perubahan harga.
7.      Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar.

 Bila koperasi memasuki pasar persaingan sempurna maka koperasi akan bersaing secara sempurna dengan para pesainganya di pasar, secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga untuk produk yang dijualnya, karena jika koperasi menetapkan harga dibawah harga pasar yang berlaku maka sebenarnya koperasi dapat menderits kerugian karena pada harga pasar yang berlaku pun semua barang dapat terjual. Dalam jangka pendek bisa saja koperasi menetapkan harga dibawah harga pasr, tetapi penetapan harga ini tidak akan berlangsung lama sebab harga yang lebih rendah akan meningkatkan permintaan anggota akan produk yang dijual dan biaya produksi di koperasi akan semakin tinggi, samapai akhirnya terpaksa menetapkan harga sama dengan harga pasar untuk menutup kerugian.
Koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi (dalam arti biayanya lebih rendah daripada pesaingnya) akan mempunyai kemampuan bersaing dipasar persaingan sempurna. Menurtu teori koperasi konvensional kemungkinan itu bisa diperoleh karena koperasi mempunyai keunggulan-keunggulan tertentu dibanding dengan perusahaan nonkoperasi.
Suatu koperasi yang memiliki kemampuan manajerial yang sama dengan para pesaingnya tetap tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada angotanya dengan lebih baik dari pada pesaingnya. Kemampuan itu mungkin ada, tapi hanya dalam jangka waktu yang sangat pendek dan hal ini tidak ada artinya jika koperasi mengharapkan eksis dalam jangka panjang. Oleh karna itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan  kepada anggotanya dalam persaingan sempurna koperasi harus mempunyai kempuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang.

B.                 Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (blackmarket).
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1.      Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2.      Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3.      Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional. Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi. Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

C.                Hubungan Pasar Dengan Koperasi
Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono &Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
Hubungan Pasar Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1.      Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
a.       Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
b.      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2.      Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
a.       Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
b.      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.

3.      Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

4.      Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5.      Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

Kekuatan Dan Kelemahan Koperasi Dalam Sistem Pasar
Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.
Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1.      EconomiesofScale (adanya pembelian barang yang banyak).
2.      Bagainingposition di pasar (kekuatan dalam penawaran produk).
3.      Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4.      Pemanfaatan inter-linkage market dan transactioncost sebagai akibat selfcontrol dan selfmanagement. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.
Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
a.       Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
b.      Perinsip kontrol secara demokratis.
c.       Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
d.      Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
a.       Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat).
b.      Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
c.       Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
d.      Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

Sumber :
Buku : Hendar dan Kusnadi (Ekonomi Koperasi)