Minggu, 06 November 2016

Bentuk Organisasi, Hirariki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen



BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.  Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.  Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.  Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.  Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

      1.            Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir).
·         Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

      2.            Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Ø  Identifikasi Ciri Khusus.
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø  Sub sistem – Anggota Koperasi.
·         Badan Usaha Koperasi.
·         Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø  Rapat Anggota,.
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Ø  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar.
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi).
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
·         Pengesahan pertanggung jawaban.
·         Pembagian SHU.
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.                           Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.  Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam Pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
                         a.            Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
                        b.            Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.  Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·         Menyelenggaran Rapat Anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·         Wewenang.
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·         Meningkatkan peran koperasi.
2.                        Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
                         a.            Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
                        b.            Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
                         c.            Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
                        d.            Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.                         Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Ø  Tugas Pengawas :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Ø  Wewenang Pengawas.
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Ø  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·         mempunyai kemampuan berusaha.
·         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.                        Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan atau melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.  Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu memperhatikan adanya sistim manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2.                        Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota.  Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.  Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.  Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.  Wewenang tersebut misalnya:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
·         Memberhentikan pengurus; dan
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.  Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota.  Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.  Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum).  Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan yaitu :
·         Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
·         Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
·         Penilaian laporan pengawas.
·         Menetapkan pembagian SHU.
·         Pemilihan pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
·         Masalah-masalah yang timbul.

3.                         Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.  Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota, pengurus dan dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).  Dalam hal tersebut dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.                        Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi.  Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut, yaitu :
1).    Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2).    Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).    Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.                        Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1).    Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2).    Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3).    Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4).    Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.

Sumber :
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/ (Diakses pada tanggal 5 November 2016)
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/ (Diakses pada tanggal 5 November 2016)
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/Organisasi+Koperasi+(III)
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/hirarki-tanggung-jawab/ (Diakses pada tanggal 5 November 2016)
http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi/ (Diakses pada tanggal 5 November 2016)


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi



PENGERTIAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
      1.            Menurut Wirjono Prodjodikoro, Koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu, yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.

      2.            Menurut pendapat R.M. Margono Djojohadikoesoemo adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

      3.            Menurut Soeriaatmaja, Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.

      4.            Koperasi menurut C.R. Ray adalah sebuah asosiasi untuk tujuan perdagangan bersama yang dilakukan dengan semangat, yang tidak mementingkan diri sendiri sehingga semua anggota siap untuk memikul tugas keanggotaan dalam proporsi untuk tingkat di mana mereka membuat penggunaan hubungan mereka.

      5.            Menurut Frank Robotka, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha atau persekutuan ekonomi yang anggota-anggotanya merupakan langganannya (patrons). Koperasi diorganisasikan oleh mereka dan pada dasarnya dimiliki dan diawasi oleh para anggota dan bekerja untuk kemanfaatan mereka. Sangat berlawanan dengan unit-unit usaha yang bekerja untuk kemanfaatan atau keuntungan bagi para pemilik modal atau para penerima upah.

      6.            E. G Nourse mengemukakan Koperasi merupakan suatu alat untuk mengefektifkan organisasi berskala besar yang merupakan suatu proses integrasi vertikal dan integrasi horizontal.

      7.            Muhammad Hatta mengatakan bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Koperasi melambangkan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong-menolong di antara anggota-anggotanya yang melahirkan di antara mereka rasa percaya pada diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru untuk menolong diri sendiri yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan.
      8.            Menurut J. D. Black, Koperasi adalah suatu kombinasi horizontal dari unit-unit yang dikoordinasikan yang melayani berbagai tujuan dari unit tersebut. Akan tetapi, bila integrasi vertikal dipertimbangkan baik ke depan terhadap para konsumen atau ke belakang terhadap sumber yang tersedia, kombinasi horizontal adalah perlu di antara unit-unit yang terlalu kecil untuk melaksanakan integrasi vertikal secara individual.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia di antaranya sebagai berikut.
                        1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                        2.            Pengawasan demokratis oleh anggota
                        3.            Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
                        4.            Otonomi dan kemansirian
                        5.            Pendidikan, Pelatihan, dan penerangan
                        6.            Kerjasama antarkoperasi
                        7.            Kepedulian terhadap masyarakat

Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi:
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA
·         Prinsip Koperasi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prisip Koperasi Indonesia UU No. 25 tahun 1992

1).    Prinsip Munker
Hans H. Munker Menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:



2).    Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochdale, inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Prinsip Rochadale sebagai berikut :
                         a.            Pengawasan secara demokratis.
                        b.            Keanggotaan yang terbuka.
                         c.            Bunga atas modal dibatasi.
                        d.            Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota.
                         e.            Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
                         f.            Barang barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
                        g.            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota.
                        h.            Netral terhadap politik dan agama.

3).    Prinsip Raiffeisen
Raiffeisen adalah walikota flammersfelt dijerman. Keadaan perekonomian yang buruk di jerman saat itu membuat raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Perbedaan dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman schulze adalah sebagai berikut :


4).    Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinnsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu.
Dari hasil sidang ICA pada tahun 1934 di london, tahun 937 di paris, 1948 di praha, di Bournemouth pada tahun 1963, dan di wina pada tahun 1966 merumuskan :
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatsan yang dibuat.
·         Kepeemimpinana yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
·         Modal menerima bunga yang terabatas, itupun bila ada.
·         SHU dibagi 3:
§  Sebagian untuk cadangan.
§  Sebagian untuk masyarakat.
§  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.

5).    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

                            A.            UU No. 12 tahun 1967
Prinsip –prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
                                                1.            Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga.
                                                2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam  koperasi.
                                                3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing anggota.
                                                4.            Adanya pembatasan bunga atas modal.
                                                5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
                                                6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
                                                7.            Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

                             B.            UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
                                                1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                                                2.            Pengelolaan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
                                                3.            Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
                                                4.            Kemandirian
                                                5.            Pendidikan perkoperasian
                                                6.            Kerja sama antar koperasi


Sumber :
Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, 2008. Hukum Koperasi Indonesia : Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal Usaha. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Ebook : Koperasi; Teori dan Praktik/Arifin Sitio, Halomoan Tamba, editor, wisnu Chandra Kristiaji - Jakarta; Erlangga, 2001
Ebook : Menengah Kemampuan Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII Program Ilmu Pengetahuan Sosial/Bambang Widjajanta, Aristanti Widyaningsih, dan Heraeni Tanuatmodjo; Hufron Sofiyanto, dan Edi Sumadi Sadikin – Bandung; Citra Praya, 2007.