Capital
Requirement merupakan persyaratan terstandardisasi bagi bank dan lembaga
penyimpanan lainnya yang menentukan seberapa besar likuiditas yang harus dilakukan pada tingkat aset tertentu. Persyaratan ini ditetapkan oleh
badan pengatur.
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bank
dan lembaga penyimpanan tidak melakukan investasi yang dapat meningkatkan risiko gagal bayar.
Badan
pengatur juga memastikan
bahwa bank dan lembaga penyimpanan memiliki modal yang cukup untuk mempertahankan
kerugian operasional dengan tetap memberikan penarikan. Capital
requirement dikenal
juga sebagai regulatory
capital.
SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II
DI INDONESIA
Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal
Bank merupakan suatu perusahaan
yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika
sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas
mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau
menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara
domestik maupun pasar internasional.
Karena pentingnya peran bank
dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini
bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah
satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan
mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan
terjadinya kerugian.
Mengingat pentingnya modal pada
bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang
lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai
penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar
modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang
sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas
yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada
nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi)
akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang
potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh
masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya
produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka
permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan
baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur
dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modal yang
bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif
terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini
dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian
kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur
yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.
Basel II bertujuan meningkatkan
keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan
permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market
discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach
yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke
waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti
perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam
manajemen risiko.
Sumber :
http://www.investopedia.com/terms/c/capitalrequirement.asp
http://www.bi.go.id/id/perbankan/implementasi-basel/Contents/Default.aspx